Polri Sebut Jumlah WNI yang Disekap di Kamboja Bertambah Jadi 60 Orang

Reporter : optikaid
62ce98020ffa9

Optika.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. Sebelumnya, WNI yang disekap berjumlah 53 orang.

"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Puluhan WNI Terkena Korban Penyekapan di Myanmar!

Ramadhan menyebut saat ini puluhan WNI itu telah berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.

Ramadhan mengatakan atase Polri juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja.

"Atase Polri telah juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Fungsi Protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto yang menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 diperoleh informasi bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap," terang Ramadhan.

Lewat protokol tersebut, pada Selasa (26/7/2022) lalu, diperoleh informasi bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap.

"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 warga negara Indonesia tersebut," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Ia meminta tolong kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar membantu membebaskan 54 orang WNI yang disekap di Kamboja.

Warga Jakarta kelahiran Solo inisial ME yang merupakan salah satu warga yang disekap membeberkan kronologi bagaimana penyekapan bermula.

Baca juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!

54 WNI itu diberangkatkan ke Kamboja secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan. Setiap WNI yang berangkat menggunakan agensi yang berbeda. Mengetahui hal itu, Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ganjar mengatakan para pekerja itu awalnya ditawarkan bekerja menjadi petugas call center, operator atau bagian keuangan. Para WNI itu diiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

Mereka disuruh kerja sebagai operator telepon dan menawarkan investasi bodong ke orang-orang Indonesia. Karena tidak menurut, mereka pun mendapat perlakuan tidak manusiawi, ujar Ganjar dikutip dari akun Twitter pribadinya.

Para pekerja ini juga mengaku tidak mendapatkan upah setelah melakukan pekerjaan dari jam 10 hingga pukul 11 malam dan beberapa di antara mereka mendapatkan kekerasan fisik.

Namun, para pekerja tersebut tidak bisa mengelak. Pasalnya, paspor dan dokumen lainnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!

ME mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada ratusan WNI lainnya yang terjebak, karena 54 WNI ini hanya jumlah orang yang ada di divisinya saja.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru