Jakarta (optika.id) - Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku tak setuju dengan keputusan DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Hal itu dikatakan Megawati dalam pidato politiknya di Mukernas Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Mencederai Hak Masyarakat untuk Tahu
"Kalau saya ngomong gini, Ibu Mega enggak setuju (UU TNI-Polri direvisi), ya enggak setujulah. Kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya apa? Mbok enggak usah deh di ini-ini dulu. Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI (TNI-AU)-nya punya pesawat berarti polisinya juga harus punya pesawat dong," kata Megawati.
Ia mengatakan, penolakannya terhadap revisi UU TNI-Polri itu bertujuan baik.
Baca Juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI di Surabaya: Puluhan Massa Ditahan, Akses Bantuan Hukum Dihambat
"Saya kalau ngomong cerewet tapi semuanya ada kebenarannya. Saya enggak ngomong sembarangan apalagi kalau sudah urusan hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Tetap Demo Tolak UU TNI
Kemudian DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
Editor : Pahlevi