Optika.id, Surabaya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timu memutuskan pembayaran menggunakan metode paylater haram. Keputusan tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur
Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di leasing. Hanya saja, lanjut Khozin, di Paylater langsung mencantumkan bunga sekitar 2%, kemudian denda sekitar 1% kalau ada keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Mengapa Bisnis PayLater Begitu Menggiurkan di Indonesia?
"Kalau seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan," ujarnya, Sabtu (30/7/2022).
Meski demikian, Khozin memberikan pengecualian kepada Paylater yang kurang dari satu bulan, kemudian tidak sampai kena bunga, menurutnya tidak masalah. Intinya, lanjut Khizin, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh.
"Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara Paylater dengan sistem kredit," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam metode pembayaran dengan Paylater ada unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit Paylater kepada konsumen. Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.
Baca juga: Menahan Godaan Paylater: Bikin Anak Muda Untung atau Malah Buntung?
"Para kiai memutuskan (Paylater) tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di Paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online yang kemudian bahaya di bagian belakangnya," kata Khozin.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Baca juga: Anak Muda Banyak Terjerat Pinjol Demi Memenuhi Gaya Hidup
Editor : Pahlevi