Optika.id - Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merepons tudingan pakar kebijakan publik dan masyarakat terkait situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pihaknya memastikan bahwa salah satu situs yang dicurigai sebagai situs Domino QiuQiu bukanlah situs judi, melainkan permainan kartu domino biasa.
Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," ujar Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Minggu (31/7/2022).
"Jadi kita enggak perlu pakai beli koin kok kalau memang habis koinnya," jelasnya.
Pihak Kominfo menurutnya sudah melakukan pengecekan ulang terhadap situs terkait sehingga dianggap tetap layak untuk beroperasi sebagai PSE dan aman.
"Tapi seperti yang sedari kemarin terus dipertanyakan, kami sudah cek kok kalau itu permainan. Itu permainan kartu domino, permainan online," ungkap Semuel.
Di sisi lain, Semuel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan mengimbau agar tetap berpartisipasi dalam mengawal serta melaporkan berbagai praktik illegal yang ada di PSE terdaftar.
Adapun pernyataan Semuel ini dilontarkan setelah memperoleh tanggapan publik yang mengeluhkan terdaftarnya tiga situs judi online sebagai PSE.
Sementara itu, secara terpisah Achmad Nur Hidayat selaku pakar kebijakan publik menuding bahwa sikap Kominfo terlihat tidak professional dalam menerapkan kebijakan pendaftaran PSE.
Baca juga: Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika
"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat.
Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
diketahui jika ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa Mandarin disertai dengan hadirnya konten pornografi yang secara jelas dilarang oleh negara dan Kominfo.
"Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ungkap Achmad.
Menurut Achmad, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya.
Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online
"Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan," jelasnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi