Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2024 07:24 WIB

Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika

Surabaya (optika.id) - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.

Berikut persyaratannya, Kamis (29/8/2024):

Baca Juga: Peluang Kerja di PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Ini Persyaratannya!

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI CPNS

1. Kementerian Kominfo
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo
2. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
3. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

II. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Kesempatan Emas untuk Berkarir di PT Mitra Utama Madani

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
(Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah
pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang
atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10.Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP
RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan
pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
(menandatangani surat pernyataan);

11.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

Baca Juga: Rekrutmen Perum BULOG terbuka untuk Lulusan SMA/K, D3, dan S1

12.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalamproses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

13.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa kunjungi drive berikut

Formasi CPNS Kominfo

https://casn.kominfo.go.id/ 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU