Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek Polisi dan Pencinta Satwa

Reporter : angga kurnia putra
jagal-anjing-di-surabaya-digerebek-1_43

Optika.id-Pencinta satwa dari komunitas "Animals Hope Center" dan aparat kepolisian menggerebek rumah jagal anjing di Surabaya usai mendapat laporan dari masyarakat.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Polisi Muhammad Fakih memastikan pemilik rumah jagal tersebut telah mengakui menjual daging anjing untuk konsumsi.

Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

"Kami bersama pecinta satwa telah bawa pemilik rumah ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan dilakukan interogasi lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Minggu (31/7/2022).

"Pemilik rumah sampai sekarang masih dimintai keterangan," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Kompol Fakih mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Dalam penggerebekan itu, pihaknya menemukan beberapa ekor satwa lain di rumahnya.

Sementara itu, aktivis dari "Animals Hope Center" Christian Joshua Pale saat ditemui di Markas Polrestabes Surabaya mengungkapkan temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini menindaklanjuti aduan masyarakat.

Informasi dari masyarakat menyebutkan pemilik rumah jagal di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya itu secara turun-temurun telah beroperasi sekitar 40 tahun mengolah daging anjing. Binatang yang bukan tergolong sebagai hewan ternak ini diolah menjadi aneka menu masakan, kemudian dijual.

"Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing, melainkan juga ada biawak," katanya.

Baca juga: Tarif Pajak Bangun Rumah Sendiri Naik Tahun Depan

Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian dan komunitas pecinta satwa menemukan enam karung kosong.

Diperkirakan ada beberapa anjing atau satwa lain yang bukan tergolong hewan ternak telah dibantai sebelum penggerebekan.

Ia mendorong polisi yang saat ini masih melakukan penyelidikan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Apalagi, ada informasi yang menyebutkan pelaku telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraan anjing. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Christian.

Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Tim penyidik dari Polrestabes Surabaya juga masih menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru