KPK Cegah Mantan Pejabat Pemprov Jatim dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ke Luar Negeri

Reporter : Jenik Mauliddina
logo-kpk-nih

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu yang dicegah adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Adib Makarim.

Terkait proses penyidikan perkara tersebut KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Permohonan pencegahan itu ditujukan kepada empat nama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Wakil Ketua yang juga pimpinan Banggar DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan Imam Kambali.

Dia menegaskan, tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan. Para pihak dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus ini KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Mereka adalah Lilik Herlin (PKB), Marikan Al Gatot Susanto (Hanura), Michael Utomo (Hanura), Nurhamim (Demokrat), Riyanah (Golkar), Samsul Huda (PDIP), Sofyan Heryanto (Demokrat), dan Suharminto (PDIP). Kemudian Choirurrohim (PKB), Faruuq Trifauzi (PKS), Fendy Yuniar M (PAN), Gunawan (Gerindra), Imam Koirudin (PAN), Imam Ngaqoib (PAN) , Joko Tri Asmoro (PDIP), dan Leman Dwi Prasetyo (Golkar). Dan juga, Widodo Prasetyo (Gerindra), Basroni (Gerindra), Subani Sirab (Hanura), Saiful Anwar (PDIP), Sumarno (PDIP), Heru Santoso (PDIP), Imam Sukamto, dan Mutiin (Hanura).

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Bupati Tulungagung 2019-2023 Maryoto Birowo, Sri Pramuni (Pensiunan PNS/Mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung), Nurkhodik (kabid Pembangunan pengembangan SDA), dan Made Prasetyo (Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kab. Tulungagung).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka baru Terkait Dugaan Suap Pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur. KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022) lalu.

Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Ali belum mau mengungkap tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia memastikan, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, pigaknya akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan saat ini sedang berjalan, ujar Aliansi.

Ali menambahkan, KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru