Optika.id - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar menggelar diskusi lebih dalam terkait isu-isu yang masih kontroversial.
Pada hari Selasa, (2/8/2022), Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan hal tersebut saat ia memimpin rapat internal terkait pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara mendalam dengan masyarakat untuk memberikan pengertian serta meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat, kata Mahfud seperti dilansir melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta.
Terkait pembahasan RUU KUHP, Presiden mengeluarkan perintah kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. Hal ini bertujuan untuk memahami seberapa paham masyarakat dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.
Hukum adalah cermin kehidupan masyarakat, hukum yang diberlakukan juga harus mendapatkan pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu merupakan hakikat berdemokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum, ucapnya.
Cakup 700 Pasal: RUU KUHP sudah mencakup lebih dari 700 pasal, yang pastinya akan lebih rinci ketika diurai materi-materinya. Namun, masih terdapat banyak masalah yang harus diperjelas, terdapat sejumlah 14 isu yang harus dibahas. Lantas ia menambahkan, RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
Isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi ialah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih dan contempt of court yang berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Selanjutnya, ketika ada seorang advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengangguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, kohabitasi dan pemerkosaan.
Diskusi Terbuka: Kemudian, Mahfud menyatakan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur. Hal ini dilakukan guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut.
Baca juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU
Masalah ini akan terus dibahas di DPR sampai nanti terselesaikan. Jalur selanjutnya yakni melakukan sosialisasi serta diskusi kepada simpul-simpul masyarakat terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu, tegasnya.
Ia juga menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya akan disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.
Seluruh rangkaian yang dilakukan dalam rangka upaya kami menjaga ideologi negara dan integritas negara kita. Tak hanya itu, integritas ketatapemerintah-an kita dan ketatangeraan kita harus berada di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh, ujarnya.
Pembahasan mengenai RUU KUHP nantinya akan dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yakni persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI. RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019.
Baca juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska
Komisi III akan menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP, rapat kerja tersebut akan diadakan pada 7 Juli 2022.
Oleh: Firtian Ramadhani
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi