Optika.id-Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya meminta dinas pendidikan (Dispendik) setempat menyosialisasikan surat edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7/2022 tentang diskresi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Saya mendorong agar Dispendik (Dinas Pendidikan) segera menyosialisasikan SE Mendikbudristek yang terbaru ke sekolah-sekolah. Sebab meski pandemi bisa dikendalikan, bukan berarti kita menjadi lengah," ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), telah ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022. SE yang baru ini, berbeda dengan SE sebelumnya.
Menurut Khusnul, ada poin-poin penting yang harus diketahui sekolah jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM pada satuan pendidikan.
Selain itu, lanjut dia, waktu penghentian PTM juga tidak terlalu lama seperti dulu yang mencapai dua pekan. Sekarang jika ditemukan ada peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19, penghentian PTM hanya lima hari saja.
Namun dengan catatan, lanjut dia, apabila yang bersangkutan bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 persen.
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
"Selain sosialisasi SE tersebut, kami juga mendorong gugus tugas untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan akan protokol kesehatan (prokes). Kita jangan abai, apalagi sekarang ada varian baru," kata dia.
Ning Kaka, sapaan akrab Khusnul Khotimah ini, juga meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan percepatan vaksinasi lanjutan atau booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum booster.
"Dinkes juga perlu melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19. Jika nanti booster kedua sudah bisa diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidikan, juga harus secepatnya dilakukan," ujar dia.
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi