KPU Diingatkan Soal Independensi Verifikasi Parpol

Reporter : Uswatun Hasanah
verifikasi parpol

Optika.id - Guspardi Gaus selaku anggota Komisi II DPR RI, mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikap independen dalam melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

KPU, menurut Guspardi, perlu membebaskan diri dari tekanan dari siapapun serta kelompok mana pun dan membuat keputusan yang tergas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Keputusan KPU harus didasarkan atas hasil verifikasi, yakni partai politik yang memenuhi persyaratan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu," kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Diketahui, KPU telah meloloskan sebanyak 24 partai politik (parpol) ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024. Tahap tersebut dilakukan setelah berkas pendaftaran parpol dinyatakan lengkap oleh KPU dari total 40 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU.

Dirinya menambahkan jika KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut harus bersikap secara professional dan tidak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu.

Apalagi, saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu yakni partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, Partai yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, serta partai yang tak lolos ke DPR.

Akan tetapi, ada beberapa perbedaan antara kategori calon peserta pemilu antara satu dengan yang lainnya. Partai politik yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan proses verifikasi. Kemudian, bagi parpol baru yang tidak memiliki kursi di DPR harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.

"Berbeda lagi dengan partai pemilik kursi di DPR yang tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual tetapi cukup verifikasi administrasi," ucap Guspardi.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Dirinya juga menegaskan berapa pun jumlah parpol yang lolos sebagai peserta pemilu legislatif mesti diputuskan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hanya partai-partai politik yang benar-benar memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diputuskan bisa menjadi peserta pemilu legislatif yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang," papar dia.

Proses verifikasi administrasi akan dilangsungkan pada 16 Agustus sampai 11 September dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. Nantinya, parpol yang kini duduk di parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara, parpol nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru