Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang semua lembaga survei yang didanai oleh asing untuk melakukan hitung cepat (quick count) hasil pemilu 2024. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga meminta kepada lembaga yang akan melakukan hitung cepat segera mendaftarkan diri ke KPU.
"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi indonesia ya pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah tetmasuk survei," kata anggota Komisioner KPU, August Mellaz di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Saling Klaim Kemenangan Pemilu Tak Menguntungkan Masing-Masing Pihak
Menurut August, KPU dalam waktu dekat ini akan menerbitkan peraturan (PKPU) terkait hal itu. Koordinator Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu juga mengatakan jika dalam PKPU tersebut menegaskan bahwa lembaga survei yang dapat mendaftarkan diri ke KPU tidak boleh dibiayai oleh asing.
"Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya, ya, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu, ya, monggo saja. Tapi, kan, ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024," katanya.
KPU, sambungnya, dalam waktu dekat juga akan mengumumkan nama-nama lembaga survei yang dapat dipercaya untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau survei terkait tahapan Pemilu 2024. August mengaku pihaknya akan mengupayakan hasil survei lembaga yang tergolong resmi saja yang dapat mempublikasikan hasil hitung cepat pada berbagai media mainstream.
Baca juga: Sejak Kapan Quick Count Mulai Digunakan dalam Pemilu?
"Karena mereka (lembaga survei resmi) memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif," katanya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca juga: Banyak Masyarakat Tak Tahu Jadwal Pemilu 2024, Benarkah Sosialisasi KPU Buruk?
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi