Optika.id - Timsus Polri sudah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polri menyampaikan telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri sebagai tersangka.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Keberatan dengan Hukuman Bharada E, Minta Hakim Pertimbangkan Status JC
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Yosua.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Penetapan tersangka ini tentu didasari oleh alat bukti yang ditemukan penyidik tim khusus Polri. Di antaranya keterangan saksi dan bukti CCTV.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
Temukan CCTV
Polri juga menyampaikan telah menemukan CCTV penting bagi perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV tersebut menjadi kunci membongkar peran dari istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Brigjen Andi Rian.
Andi mengatakan CCTV merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Sambo tersebut. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," tuturnya.
Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. "Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," katanya.
Andi juga menyampaikan Polri telah memeriksa Putri. "Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," ujar Andi
Brigjen Andi mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8/2022) lalu, tapi ia mengaku sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya. "Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," ujar Komjen Agung.
4 Tersangka Lain
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Terakhir, total ada 5 tersangka dalam kasus ini.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.
Permainan Drama
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J
Sementara itu, Reza Indragiri, pakar psikologi forensik mengatakan, kejanggalan permainan drama sebagai korban yang dilakukan oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah tampak sejak ia berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob pada 7 Agustus 2022.
Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob, tegasnya seperti dikutip Optika.id dari acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (19/8/2022) malam.
Reza mengatakan, yang terjadi pada Putri berbalik 180 derajat, dari yang awalnya mengaku, mengeklaim, atau memainkan skenario sebagai seorang korban, tapi kemudian pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebegai tersangka oleh Polri.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Putri Candrawathi adalah ironi viktimisasi, yakni seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tetapi memainkan drama sedemikian rupa, sehingga seolah-olah ia berada pada posisi korban.
Walaupun dengan cara yang menurut saya sangat-sangat kampungan, ungkap Reza.
Ia berpendapat setidaknya ada dua hal yang janggal dari pengakuan Putri sebagai korban pelecehan seksual, setelah ia muncul di depan Mako Brimob pada 7 Agustus 2022.
"Pertama, kalau kita buka undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di sana ada banyak ketentuan bahwa yang namanya korban kekerasan seksual, harus atau wajib ditutup identitasnya.
Jadi ketika Putri melapor sebagai korban pelecehan seksual, tapi kemudian dimunculkan di hadapan publik tanpa ditutup identitasnya, bahkan memperkenalkan diri dengan menyebut namanya, Reza mengatakan pantas jika masyarakat bertanya-tanya.
Seret 6 Polisi
Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan kontruksi Obstruction of Justice Seret 6 Anggota Polisi pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Asep menjelaskan bahwa, Timsus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J. Salah satunya dengan pemindahan hingga perusakan CCTV.
Dia membaginya menjadi lima klaster sebagai berikut:
Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ, ungkapnya pada Jumat (19/8/2022).
Adapun klaster selanjutnya, kata Asep, pengambilan DVR CCTV. Empat orang diperiksa terkait hal ini.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM, tuturnya.
Klaster ketiga terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan, terdapat tiga orang yang diperiksa.
Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang suah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM, tuturnya
Klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN, jelasnya.
Adapun klaster kelima ada empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi. Dan klaster yang kelima. Ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR, katanya.
Polri menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Disebutkannya, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Keenam orang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam serta diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi