Optika.id - Koalisi Masyarakat melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mempertimbangkan status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator dalam memutuskan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana
Menurut Direktur Eksekutir ICJR, Erasmur Napitupulu, dalam amicur curiae, koalisi meminta status JC Bhadara E dihukum paling ringan di antara semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis oleh Jaksa Penutut Umum dihukum penjara selama 12 tahun. Pertimbangannya yakni status Bharada E sebagai saksi yang bekerja sama.
Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E sebagai JC, tulis koalisi masyarakat dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Koalisi Masyarakat menganggap jika Bharada E sudah memenuhi kualifikasi sebagai JC sebagai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kemudian ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi JC.
Baca Juga: Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Bharada E telah memberikan berbagai informasi penting yang diperlukan soal rekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. menurut Erasmus, keterangan yang diberikan oleh Bharada E membuat peran Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus ini terkuak.
Keterangan Bharada E juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh FS sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, jelas Erasmus.
Baca Juga: Harapan Koalisi Sipil RUU PPRT Segera Ketok Palu
Namun, yang disayangkan yakni JPU tetap menuntut Bharada E selama 12 tahun hukuman bui. Maka dari itu, koalisi memandang jika jaksa tidak konsisten sebab tidak memberikan penghargaan kepada Bharada E. apalagi, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada Bharada E.
Komitmen dan jaminan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak saksi pelaku yang Bekerja Sama menjadi penting untuk ditegakkan dalam kasus Bharada E. Hal ini supaya tidak menjadi preseden buruk dalam memperlakukan JC ke depan, pungkas Erasmus.
Editor : Pahlevi