Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu penambahan pegawai di internal sebanyak 351 orang. Hal tersebut diungkapkan saat penyampaian laporan kinerja KPK bidang kelembagaan pada semester I tahun 2022.
"Jika merujuk pada analisis beban kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Cahya menjelaskan, KPK kini memiliki sumber daya manusia (SDM) sebanyak 1.626 orang. Adapun detailnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebanyak 5 orang, pimpinan KPK 5 orang, aparatur sipil negara (ASN) 1.331 orang, serta pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) 285 orang.
Cahya turut mengungkapkan struktur organisasi KPK. Hal itu terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sejumlah enam orang, JPT pratama 28 orang, jabatan administrator (JA) 25 orang, jabatan fungsional (JF) 76 orang, serta jaksa mencapai 139 orang.
"Pada semester I tahun 2022 telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut dengan melakukan rekrutmen dan seleksi yang menghasilkan 2 JPT madya, 9 JPT pratama, dan 11 JA. Dengan rekrutmen tersebut, target pemenuhan struktur pejabat KPK telah dipenuhi dan hanya tersisa 1 JPT Pratama yang akan diisi melalui rekrutmen dan seleksi berikutnya," tuturnya.
Cahya mengungkapkan sebagai tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), lembaga antikorupsi itu sudah melaksanakan pelantikan untuk sejumlah jabatan.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dijelaskan bahwa sampai Juni 2022, KPK sudah menjalankan pelantikan jabatan fungsional auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM dan pranata SDM terhadap 47 ASN KPK.
"KPK terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan penyesuaian jabatan fungsional lainnya melalui koordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB, serta berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan," katanya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi