Mengurai Penetapan dan Syarat Pembuktian Pembunuhan Berencana, Apa Saja?

Reporter : Uswatun Hasanah
detective-g44e49c323_1920

Optika.id - Belakangan ini, publik masih dihebohkan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh petinggi Polri terhadap ajudannya. Adapun tindak pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tersebut setidaknya harus memenuhi tiga syarat untuk ditetapkan. Apa saja ketiga syarat itu?

Dalam jurnal Komisi Yudisial edisi 2011 yang dikutip oleh Optika.id, Minggu (21/8/2022) tindak pidana pembunuhan memiliki kualifikasi. Yakni tindak pidana pembunuhan dalam bentuk pokok dan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Cegah Kejahatan dengan Kode Keamanan Keluarga, Bagaimana Caranya?

Tindak pidana pembunuhan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 338 KUHP. Adapun kualifikasinya merupakan tindak pidana yang dirumuskan berdasarkan pada unsur perbuatan yang dilarang. Yakni bentuk menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, tindak pidana pembunuhan lainnya yakni tindak pidana pembunuan berencana. Tindak pidana ini dinilai sebagai tindak pidana tertinggi jika dilihat dari ancaman hukuman.

Akan tetapi, unsur berencana ini tidak dirumuskan pengertiannya dalam KUHP, sehingga pengertiannya diperoleh dari pendapat dari para ahli hukum pidana (doktrin). Atau, putusan hakim mengenai tindak pidana pembunuhan berencana (yurisprudensi).

Dalam hal ini, Memorie van Toelichting (MvT) merumuskan pengertian istilah met voorbedachte rade atau direncanakan terlebih dahulu. Yakni, penunjukkan atau pendiskripsian adanya suatu saat tertentu untuk menimbang dengan tenang.

Dalam MvT tersebut, disebutkan adanya syarat rencana terlebih dahulu apabila terdapat suatu waktu atau tenggat waktu tertentu. Adanya aturan waktu tertentu itu digunakan pelaku guna mempertimbangkan perbuatannya dengan tenang.

Dari sejumlah pendapat ahli yang dikutip redaksi di jurnal itu, setidaknya ada tiga syarat untuk dinyatakan sebagai terpenuhinya unsur adanya rencana terlebih dulu.

Adapun yang pertama ialah memutuskan kehendak dengan tenang. Kemudian, ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak tersebut. Lalu, pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana yang tenang.

Dalam jurnal tersebut juga memutuskan tentang kehendak dengan tenang ialah pada saat memutus kehendak atau niat untuk melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan keadaan batin dalam keadaan tenang.

Pengertian keadaan batin yang tenang ialah keadaan yang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak dalam keadaan terpaksa, atau emosi yang tinggi. Si pelaku menimbang keuntungan serta kerugian dari tindakannya kelak beserta dengan konsekuensinya.

Baca juga: Mengapa Kejahatan Makin Meningkat Akhir-Akhir Ini?

Adapun indikator dari memutuskan kehendak dengan tenang yakni sebelum timbulnya kehendak, telah dipikirkan keuntungan dan kerugian. Serta, akibat yang akan ditimbulkan dari kehendak yang akan diputuskan tersebut.

Kemudian, syarat adanya ketersediaan waktu yang cukup mulai dari adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak bersifat relative. Tidak tergantung pada lama atau sebentar dalam waktu yang dibutuhkan. Dan hal tersebut bergantung pada keadaan yang konkret pada saat kejadian.

Yang terpenting dari adanya tenggang waktu tersebut, adalah adanya hubungan antara kehendak dengan pelaksanaan kehendak. Adapun hubungan ini dapat dilihat dari indikator penggunaan waktu pelaksanaan itu.

Artinya, pelaku mempunyai kesempatan untuk membatalkan kehendak yang telah ada. Kemudian, jika kehendaknya telah bulat, maka pelaku bisa memikirkan strategi atau cara atau juga rencana untuk melancarkan pelaksanaan kehendak itu. Seperti, cara yang digunakan menggunakan alat bantu atau lainnya.

Kemudian, mengenai syaratnya, pelaksanaan kehendak pembunuhan tersebut dilakukan dalam suasana batin yang tenang atau dalam upaya mempertahankan diri. Dalam jurnal tersebut diuraikan jika syarat ini menjadi penting. Eksekusi pembunuhan yang tenang itu adalah keadaan batin pelaku dalam melaksanakan pembunuhan tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa paranoid berlebihan, atau rasa takut yang berlebihan.

Syarat berencana dapat terbentuk sejak terpenuhinya syarat pertama dan kedua. Yakni, adanya pertimbangan kehendak dan adanya tenggang waktu yang cukup. Mulai dari adanya kehendak sampai eksekusi.

Baca juga: Polri Ungkap Berbagai Modus Kasus Perdagangan Orang

Namun, dua syarat tersebut tidak dapat disebut telah memenuhi unsur berencana. Apabila, tidak ada pelaksanaan kehendak.

Jadi syarat ketiga, yakni pelaksanaan kehendak, menjadi penentu adanya unsur rencana atau tidak. Syarat ketiga ini bukanlah untuk membuktikan adanya rencana, tetapi untuk membuktikan adanya pembunuhan berencana, sehingga syarat ketiga ini menjadi penting.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru