Optika.id - Apabila kita membuka media sosial, banyak informasi yang bertebaran tentang kriminalitas. Ada pembunuhan, mutilasi, pemerkosaan, narkoba, perjudian, investasi illegal, hingga kejahatan yang merugikan kekayaan negara.
Baca Juga: Sebelum Beli Mobil Listrik, Pertimbangkan Risiko Berikut
Kendati demikian, menurut data dari Pusiknas Polri, yang paling mencolok adalah pencurian dengan pemberatan. Kejahatan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2022 lalu tercatat ada sebanyak 36.184 kasus. Disusul dengan penipuan, narkoba, dan penganiayaan.
Sementara itu, pekerjaan dari korban kejahatan paling banyak dialami oleh karyawan swasta yang berjumlah 60.264 orang. Disusul oleh 55.004 pelajar dan mahasiswa sebanyak 32.289. kemudian dari jenis kelamin korban, perempuan sebanyak 68.718 orang dan laki-laki merupakan jumlah terbanyak yakni 109.017 orang.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon Runturambi menjelaskan jika kriminalitas meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pasca pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19 yang dilonggarkan oleh pemerintah. Terlebih lagi, pemerintah sudah mulai transisi dari pandemi ke endemi.
Para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi itu. Jadi, mobilitas membuat kenaikan angka kejahatan pada beberapa jenis kejahatan tertentu, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Faktor lainnya adalah dorongan fenomena urban serta pola kejahatan yang berkembang. Variasi kejahatan makin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Misalnya, penipuan yang marak di media sosial entah penipuan tiket konser, dan jasa titip lainnya.
Baca Juga: Anak Lakukan Tindak Kriminal, Benarkah dari Pola Asuh?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, saya kira itu polisi harus diberikan bekal canggih tentang variasi kejahatan ini, ucapnya.
Kendati demikian, Josias menyebut jika meningkatnya mobilitas yang mengakibatkan jumlah kriminalitas naik tidak bisa dipukul rata pada tiap polda. Pasalnya, tingkat pengamanan juga turut berpengaruh terhadapnya.
Dia menegaskan jika pengamanan tak hanya tanggung jawab polisi saja, melainkan pemerintah daerah serta adanya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca Juga: Zona Merah Perbanditan di Kawasan Pinggiran Jakarta
Lebih lanjut, untuk menekan angka kejahatan Josias menyarankan agar dibentuk sistem keamanan komunal yang dalam praktiknya dilakukan oleh warga secara swadaya, tanpa pamrih atau bayaran.
Di Bali yang di perdesaan, itu masih bisa ditemukan rumah-rumah tidak dikunci, sepeda motor hanya ditaruh di pinggir jalan, (tapi) aman. Tapi, kalau tengah kota, seperti Denpasar, mungkin sekarang sudah tidak. Karena di sana sudah majemuk (masyarakatnya, sehingga) kontrol adat dan sosial-komunal sudah tipis tuturnya.
Editor : Pahlevi