Optika.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Pertimbangan yang diajukan KPU ini dilandaskan karena kekhawatiran tahapan pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mencoba mengusulkan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 ke Bulan September. Usulan ini didasari soal makna sistem keserentakan yang hanya berlaku pada keserentakan dalam pencoblosannya, tapi bukan dengan pelantikan calon terpilihnya.
Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, Ada 3 Skenario yang Diambil
Padahal menurut Hasyim, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang saat ini ditetapkan November, punya semangat keserentakan yang bermakna bersama-sama dengan pelantikan pejabat legislatif dan eksekutif.
Namun, bila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap dilakukan Bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU selaku desainer penyelenggaraan pemilu, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden, sulit terealisasi.
Mengingat, bakal ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK tak menutup kemungkinan memutus pemungutan suara ulang, hingga rekapitulasi ulang yang bisa mengganggu keserentakan tersebut.
"Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," jelas Hasyim, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Paslon Pilkada Jatim Risma-Gus Hans Kunjungi Makam Sunan Ampel Surabaya
Dengan pertimbangan ini, KPU, kata Hasyim, mengusulkan waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dapat direvisi dari Bulan November menjadi September 2024.
"Pasti nanti ada perubahan mekanisme UU Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," paparnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca juga: Dinamika Pilkada Trenggalek, Pertahana Ipin-Syah Fix Lawan Kotak Kosong
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi