Optika.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebutkan dalam RUU Sisdiknas memastikan guru yang berstatus ASN dan non ASN akan memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun. Hal ini membantah RUU Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan tunjangan bagi profesi guru.
Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah itu dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Bahkan menurutnya guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Baca juga: Merinci Dosa PPDB 2023, Akankah Terulang Kembali?
"Jadi sepanjang persyaratan yang sesuai peraturan perundang-undangan, guru ASN maupun non ASN akan tetap memperoleh tunjangan profesi hingga pensiun," kata dia dalam keterangannya (29/8/2022). Secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan lewat tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa tunggu antrean sertifikasi lagi," jelas dia, Senin (29/8/2022).
Sedangkan untuk guru non ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan dalam membantu yayasan penyelenggara pendidikan.
Itu agar guru tersebut memperoleh penghasilan yang lebih tinggi sesuai UU Ketenagakerjaan. RUU Sisdiknas akan memperjuangkan tunjangan profesi guru bisa diperoleh hingga masa pensiun.
"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang," tutur dia.
Baca juga: Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila Melalui Pembuatan Buku di Sekolah
Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Lewat RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
"Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan," tukas dia.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca juga: Tiga Rekomendasi FSGI Terkait Masalah Rekrutmen Pelamar PPPK
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi