Simak! Tempat Terlarang Untuk Kampanye Pemilu

Reporter : Uswatun Hasanah
marketing-gbb67ff05d_1280

Optika.id - Pasca KPU menyebut jika kampanye di institusi pendidikan merupakan tindakan legal, kini aturan tempat kampanye kembali di kaji. Apalagi, dengan semakin dekatnya Pemilu tahun 2024 mendatang. Adapun larangan-larangan dalam tahapan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Undang-undang tersebut juga memuat tentang aturan larangan penggunaan tempat untuk berkampanye.

Dalam pasal tersebut, kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas negara.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," demikian isi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu seperti yang dilansir Optika.id, Jumat (2/9/2022).

Akan tetapi, bukan berarti para peserta pemilu tidak bisa datang secara total ke tempat-tempat tersebut pada masa kampanye. Mereka boleh datang berkunjung ke tempat tersebut dengan catatan tak diperkenankan membawa atribut kampanye.

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab," demikian penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Dalam UU tersebut, pelanggaran kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bsia dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun. Adapun ancaman tersebut sudah termuat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu.

Baca juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!

Hal itu juga tertulis dalam Pasal 521 yang berbunyi setiap peserta, pelaksana dana tau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (2/9/2022), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Athoillah mendukung larangan kampanye di beberapa fasilitas umum itu. Lantaran dalam tahun politik ini sangat mungkin muncul kesenjangan antar masyarakat.

Kampanye memang sebaiknya tidak dilakukan di ketiga fasilitas tersebut. Tiga tempat itu harus netral dari kepentingan politik apa pun, ujar Athoillah.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru