Optika.id - Sebanyak 105 juta data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga mengalami kebocoran data. Kebocoran tersebut diunggah oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas Bjorka yang juga membocorkan data riwayat browsing pelanggan indihome dan data registrasi kartu SIM pengguna pada hari Selasa (6/9/2022) yang lalu.
Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim jika laman resmi dan aplikasi elektronik miliknya aman dari kebocoran data.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
"Soal klaim peretas memiliki data KPU, kami belum tahu kebenarannya, yang jelas kalau KPU RI itu dalam kondisi aman dan terproteksi," kata anggota KPU RI Idham Holik, seperti dilansir Antara, Kamis (8/9/2022).
Idham menuturkan jika pihaknya sudah menggelar rapat dengan gugus tugas keamanan siber aplikasi KPU terkait dengan keamanan siber dan data elektronik milik KPU yang tentunya berisi data-data penting dari parpol maupun masyarakat sipil pada minggu lalu.
Idham mengklaim jika dalam rapat pembahasan tersebut tidak ditemukan kebocoran data terkait dengan pendaftaran partai politik baik di website maupun aplikasi KPU. Menurutnya, aplikasi Sipol berada dalam kondisi yang aman.
Soal data pemilih, sambungnya, data tersebut sudah berada dalam tahap pemutakhiran dan data tersebut tentunya tersebar di berbagai daerah.
"Kalau bicarakan data pemilih, 'kan data pemilih dalam pemutakhiran, itu 'kan file-nya itu ada di berbagai daerah," katanya lagi.
Baca juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!
Untuk memastikan keamanan data tersebut, KPU RI telah meminta jajaran di daerah untuk cermat dan mengutamakan keamanan data dalam berbagai proses tahapan pemilu.
"Untuk memastikan data siber seluruh aplikasi ataupun tempat penyimpanan data KPU, kami selalu mengingatkan kepada rekan-rekan kami di daerah agar mengedepankan digital hygiene atau kebersihan digital," ucapnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi