Polda Lampung Pecat Tidak Hormat Aipda Rudi Suryanto, Soal Kasus Polisi Tembak Polisi

Reporter : Denny Setiawan
62505-5-fakta-sosok-aipda-rudi-suryanto-pelaku-polisi-tembak-polisi

Optika.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak tegas berupa pemecatan tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga disimpan di polsek setempat.

Baca juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti

Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/2022).

Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M.Syarhan.

Dalam persidangan Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari kepolisian maupun warga sipil.

Yang bersangkutan, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Yang bersangkutan menerima, katanya lagi.

Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Soal Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa 4 Saksi

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas saat berada di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) malam.

Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.

Aipda RS sendiri merupakan Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara ledakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong.

Baca juga: Polisi Gandeng PPATK, Periksa Aset Wahyu Kenzo

Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkapkan, kemudian kepemilikan oleh Tekab 308.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru