Warga MBR Akan Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemkot Surabaya

Reporter : angga kurnia putra
Screenshot_20220913-225432_UC Browser

Optika.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengesahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Perwali tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Warga miskin dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemkot Surabaya.

Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya Dr Sidharta Praditya Revienda Putra SH, MH, pada Selasa (13/9/2022). Dia mengungkapkan Perwali No 78 Tahun 2022 merupakan amanat perda no.3 tahun 2019.

"Perwali itu merupakan amanat dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ungkap alumnus doktoral Universitas Airlangga ini.

Menurutnya, ada tiga jenis perkara yang bisa menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali 78/2022 yakni perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Adapun yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat.

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya diberikan bukan untuk perorangan, melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR. Dan ada dana yang disediakan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

"Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp5 juta," katanya.

Pada Pasal 2 Perwali 78/2022 dijelaskan bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

"Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78/2022, seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin," pungkasnya.

Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru