Tak Segan-Segan Tangkap Sindikat Judi Online, Direktur PEC Apresiasi Kapolda Jatim

Reporter : Seno
IMG-20220915-WA0003

Optika.id, Surabaya - Direktur Political Education Center (PEC) Jatim, Holili M.Ag, mengapresiasi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, yang tidak segan-segan menangkap sindikat perjudian online.

Mantan Sekjend forum komunikasi Mahasiswa tafsir hadist (FKMTHI) tersebut, mengatakan bahwa ini suatu bukti dan membantah keterlibatan Kapolda Jatim terhadap framing atau opini liar yang ada di publik bahwa ia masuk di struktural konsorsium 303.

Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online

"Saya pribadi mengenal beliau (Kapolda Jatim, red) orang baik, jujur dan tegas. Berapa kali saya komunikasi sama beliau dan memberikan masukan terkait perjudian di Jawa Timur," kata pria asli Pamekasan ini pada Optika.id, Kamis (15/9/2022).

Lanjutnya, dia bangga memiliki Kapolda yang sangat preventif dan presisi dalam menuntaskan tugasnya sebagai Kapolda.

"Dan saya sangat mendukung pemberantasan perjudian di Jawa Timur agar ketahanan perekonomian Jawa Timur lebih baik. Judi bagi saya itu lebih parah dari sabu-sabu, sebab yang dikorbankan harga diri dan mudah tersulut emosi sehingga berdampak pada perkelahian dan pembunuhan," ungkap Holili.

Sebelumnya, sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Kapolda Jawa Timur, Irjen pol Nico Afinta mengatakan, sindikat judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya.

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal. Sabtu (20/8/2022).

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa, mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online

"Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," terang AKBP Mirzal.

AKBP Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

"Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," tandas Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

"Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, 1 satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer," ungkapnya.

Baca juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru