Kemenkeu Sebut Aset Sitaan Tommy Suharto Tak Laku Dilelang

Reporter : Denny Setiawan
Satgas-BLBI-sita-tanah

Optika.id - Kementerian Keuangan bakal memutuskan nasib aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tak laku lelang bulan depan.

Pemerintah memang sudah melakukan lelang sebanyak tiga kali untuk aset Tommy yang disita. Namun hasilnya nihil atau tak ada yang membeli.

Baca juga: Kabar Baik! Prakerja Tetap Ada di Tahun 2024

Tunggu saja sebentar lagi ada langkah terkait aset itu. Mungkin bulan depan kalian akan tahu aset itu akan kita apakan, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).

Rionald mengakui lelang tersebut tak laku karena nilainya yang terlalu besar. Sehingga pemerintah harus mencari cara lain untuk menjual aset tersebut.

Maklum saja, aset yang disita pemerintah terkait kasus BLBI tersebut terdiri dari empat bidang tanah dengan total nilai Rp2 triliun.

Aset itu luas ya. Nilainya besar dan kita memahami karena luas dan tinggi nilainya itu yang membuat peminatnya sangat terbatas. Kita sudah memikirkan langkah yang bakal ditempuh, imbuhnya.

Sebelumnya, Rionald menyampaikan salah satu opsi yang bakal ditempuh dalam menjual aset Tommy adalah memecah menjadi beberapa bagian. Sehingga, nantinya nilainya tak terlalu tinggi.

Itu salah satu opsi kita nanti, katanya.

Baca juga: Satgas TPPU Tanggapi Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang sudah disita oleh Satgas BLBI, namun tak laku meski sudah tiga kali lelang:

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, ini Tanggapan Siaga 98

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru