Sempat Ramai di Pemilu, Apa Itu Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif?

Reporter : Uswatun Hasanah
816116_03382313052022_image_750x_627d00fd61054

Optika.id - Publik mungkin masih ingat dengan istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang lekat dengan momen pemilihan umum (Pemilu). Sebenarnya, apa sih makna dari TSM tersebut.

Pada Pemilihan Presiden pada tahun 2014 dan 2019 lalu, pihak pemenang sempat dituduh melakukan kecurangan TSM. Dalam proses pemungutan suara sekaligus dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, mereka lantas menerima gugatan atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif.

Adapun yang disebut sebagai pelanggaran terstruktur ialah kecurangan yang dilakukan oleh aparat secara struktural. Baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Selanjutnya, pelanggaran sistematis yang dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara tersusun, matang, dan cenderung rapi.

Sementara itu, pelangagran massif disebut sebagai pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan umum.

Untuk diketahui, pelanggaran TSM ini telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Bawaslu bisa menggelar sidang atas laporan perkara dugaan pelanggaran TSM jika disertakan bukti pelanggaran itu terjadi di sejumlah wilayah seperti dalam berkas perkara.

"Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 seperti dikutip Optika.id, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Senin 22 April Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tepatnya Pukul 09.00 WIB

Mundur ke belakang, hal tersebut seperti tercermin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi pun mementahkan gugatan Prabowo Sandiaga mengenai pelanggaran TSM saat itu.

Menurut MK, pelanggaran TSM merupakan ranah yang diatur oleh Bawaslu. Mahkamah menyitir Pasal 286 UU Pemilu yang menyebut pelanggaran TSM diproses lebih lanjut oleh Bawaslu.

MK juga menegaskan jika pihak mereka hanya bisa memproses perselisihan hasil pemilu saja dan mereka tak akan mencampuri tugas dan ranah lembaga lain.

"Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," ucap Hakim MK Manahan Sitompul di Gedung MK, Jakarta, 27 Juni 2019.

Baca juga: Sudirman Said: Saya Prediksi JK dan Mega Bertemu Setelah Putusan MK

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru