Optika.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (20/9/2022).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mendapat kepastian kepada seluruh fraksi yang menyetujui pengesahan RUU PDP menjadi UU.
Baca juga: Menkominfo Ungkap Judi Online Sebabkan Kriminalitas Naik!
Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?, tanya Lodewijk, Selasa (20/9/2022).
UU PDP terdiri atas 16 BAB dengan 76 pasal. Beleid tersebut mencakup pada jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Adanya UU PDP maka masyarakat akan terlindungi dari praktik pencurian data.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.
"Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU dimaksud. Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital, ucap Johnny di Gedung DPR.
Johnny menuturkan, hadirnya UU PDP diharapkan mampu memberi kemajuan di berbagai bidang. Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Lebih dari itu, UU PDP juga akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat atau swasta.
Baca juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut Ini Tak Hanya Tugas Kami Saja
Sementara dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
UU PDP juga akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi.
"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia, kata Johnny.
Baca juga: Budi Arie Bantah Isu Prabowo dan Jokowi Renggang!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi