Optika.id - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara. Kali ini OTT dilangsungkan di Mahkamah Agung (MA).
OTT tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kata Nurul Ghufron melalui pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ghufron mengatakan dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan orang dan sejumlah uang.
Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail, tegasnya.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Terlepas dari itu KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu.
Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi