Optika.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang semula berakhir 30 September menjadi 15 Desember 2022. Perpanjangan ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan Pemprov Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh warga Jatim untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
"Ayo warga Jatim, wajib pajak, untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Pemprov Jatim memperpanjang pemutihan pajak sampai 15 Desember 2022. Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi, agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim. Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat, amin," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam program tersebut terdapat beberapa layanan yang dapat dinikmati masyarakat, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pembebasan PKB 100 persen khusus kendaraan mikrolet dan ojek online diharap benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!
Berdasarkan data Dispenda Jatim, ada 7.921 mikrolet yang terdaftar di Samsat Jawa Timur. Sedangkan untuk ojek Online tercatat ada 24.271 kendaraan.
Sementara hingga 16 September, sudah ada 2.140.217 kendaraan wajib pajak berkontribusi melalui Program pemutihan tersebut. Dengan total intensif yang diberikan mencapai Rp167 miliar.
Lebih lanjut Abimanyu mengungkapkan, program tersebut juga menarik kendaraan luar Provinsi Jawa Timur untuk mendaftar sebagai objek pajak di Jawa Timur. Saat ini sudah ada 20.390 wajib pajak dari luar daerah yang mendaftar sebagai objek pajak di Jawa Timur.
Baca juga: Norman Fauzi: Jatim Cetak Sejarah Baru, Siap Menyongsong Indonesia Emas
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi