Esteh Indonesia Somasi Konsumen, CISDI Sebut Cukai Minuman Manis Harus Diterapkan

Reporter : Uswatun Hasanah
01g864f32wfy8xzgxv1x6fxf7g

Optika.id - Netizen baru-baru ini dihebohkan dengan somasi atau peringatan yang dikeluarkan oleh waralaba Esteh Indonesia kepada konsumen yang melakukan kritik terhadap salah satu produk minumannya. Konsumen dengan akun twitter @gandhoyy ini melontarkan kritik pedas terhadap salah satu produk Esteh Indonesia varian Chizu Red Velvet. Menurutnya, varian minuman tersebut terlalu manis.

Abis minum es teh Indonesia yang chizu red velvel pertama kali dan terakhir kali. Anj*** lu gila yak itu bukan minuman, tapi gula 3kg dikocok sama sp bahan kue, cuplik kicauan @gandhoyy yang dikutip Optika.id, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Modus Ilegal Impor Baju Bekas Diungkap Bea Cukai

Menanggapi kritik tersebut, pihak Esteh Indonesia justru mengeluarkan somasinya yang membuat netizen merasa meradang. Dalam surat somasi yang membuat akun @gandhoyy meminta maaf tersebut, Esteh Indonesia mendesak agar konsumen meminta maaf dengan mengklarifikasi dan menghapus kicauan itu paling lambat 2x24 jam.

Bahwa adanya kata-kata hewan dan kata yang kurang baik lainnya ditujukan kepada kami selaku pemilik merek dan pencipta produk minuman tersebut. Sehingga kami merasa terhina/pencemaran nama baik atas pernyataan yang telah saudara berikan yang dapat melukai hati keluarga besar ESTEH INDONESIA, bunyi surat somasi tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI) menilai jika hal tersebut diakibatkan oleh nihilnya regulasi pemerintah dalam menerapkan cukai untuk minuman berpemanis.

Belum ada regulasi terkait iklan, promosi, dan sponsor sehingga membuat pemasaran minuman manis ini selalu dikemas dengan sangat menarik bagi anak-anak muda, ucap Direktur Kebijakan CISDI, Olivia Herlinda, Senin (26/9/2022).

Herlinda menilai jika hal tersebut menyebabkan jumlah konsumen minuman manis kekinian terus meningkat, serta menciptakan kesan minuman manis apalagi minuman manis dalam kemasan sebagai produk yang normal dan baik-baik saja jika dikonsumsi tanpa tahu dosis yang tepat dan komposisi yang sehat.

Pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mengajak generasi muda mendorong pemerintah membuat kebijakan yang melindungi kesehatan masyarakat serta terbebas dari berbagai penyakit yang mengancam dalam diam.

Salah satu upaya ini yakni penandatanganan petisi daring yang meminta pemerintah memberlakukan cukai produk MBDK sebesar 20%. Terpantau lebih dari 1.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Baca juga: Kecanduan Gula? Lawan dengan Pangan Alami dan Olahraga Ini

Selain petisi, CISDI juga mendorong agar dalam proses regulasi cukai minuman manis para pemangku kepentingan dan anak muda bisa berkolaborasi. Serta, mendatangkan 30 anak muda dari 16 organisasi untuk menghadiri Forum for Young Indonesians (FYI) dan mengikuti serangkaian pelatihan advokasi kebijakan.

Dukungan publik terhadap upaya pengenaan cukai minuman manis ini cukup kuat sebab, sekitar 78ri 2.605 responden survei CISDI merasa bahwa minuman berpemanis dalam bentuk apapun memenuhi kriteria barang yang wajib dikenai cukai.

Riset yang sama juga menunjukkan sekitar 80% responden atau setara delapan dari sepuluh orang, sepenuhnya mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan biaya cukai pada setiap produk minuman manis.

Sementara itu, 85% responden mengaku akan mengurangi konsumsi minuman manis jika pengenaan biaya cukai dari pemerintah mencapai angka 20%.

Baca juga: Vape Ilegal Marak Beredar, DPR Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan

Kehadiran data ini seharusnya memberi dukungan bagi pemerintah untuk segera menerapkan cukai, tutur Herlinda.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru