Optika.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan beberapa modus yang kerap dilakukan oleh para importir baju bekas serta memaparkan lokasi-lokasi rawan pemasukan baju bekas illegal ke dalam negeri.
Baca Juga: KADIN Jelaskan Bahaya Thrifting, Sebut Kegiatan Ekonomi Ilegal
Menurutnya, titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia seperti Batam, Pesisir Timur Sumatera, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain alias underclare.
Titik rawan lainnya yakni perbatasan Kalimantan terutamanya Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Entikong dan Sintele.
Nirwala menyebut jika modus yang paling banyak dilakukan biasanya dengan menyembunyikan pakaian-pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang dan menggunakan jalur-jalur kecil melalui hutan yang susah terdeteksi oleh petugas jaga.
Baca Juga: Hadapi Gempuran Thrifting, Asosiasi Tekstil Desak Turunkan Suku Bunga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menegaskan bahwa setiap barang yang hendak diimpor ke Indonesia wajib berada dalam keadaan yang baru dengan pengecualian bagi barang-barang tertentu yang ditetapkan dan dikecualikan oleh aturan lain.
Adapun aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 serta Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang sudah diubah menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Baca Juga: Mengapa MenkopUKM Gencar Larang Keras Impor Pakaian Bekas?
Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut, tutur Nirwala dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Optika.id, Jumat (17/3/2023).
Editor : Pahlevi