Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan jika pemberantasan korupsi yang sudah dibangun kerap kali gembos di Mahkamah Agung (MA).
Kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif, jelasnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Kaesang Kunjungi KPK, Minta Saran dan Nasehat Terkait Tudingan Penggunaan Jet Pribadi
Menurut Mahfud, mereka selalu berdalih bahwa hakim adalah sosok yang merdeka dan tidak bisa diintervensi dengan apapun. Akan tetapi, dia menyayangkan baru-baru ini muncul kasus hakim agung Sudrajad Dimyati yang diduga melakukan tindak rasuah dengan modus perampasan asset koperasi melalui pemailitan.
Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan, papar Mahfud.
Pemerintah menurutnya sudah berusaha menerobos berbagai macam blockade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, akan tetapi hal tersebut malah gembos di pengadilan.
Mahfud menganggap jika selama ini pemerintah sudah bertindak tegas dengan cara mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi, diantaranya kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan Satelit Kementerian Pertahanan.
Dalam keterangannya, Mahfud juga memberi apresiasi terhadap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut sudah bekerja keras serta berhasil menunjukkan kinerja positifnya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum, Ada Apa Sebenarnya?
Pasca munculnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mahfud melakukan reformasi hukum di bidang peradilan.
Mahfud menjelaskan Jokowi memintanya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.
Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen, tutur Mahfud.
Dirinya juga berjanji akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum.
Baca juga: Komisi III DPR RI Akan Rapat dengan MA dan KY, Bahas Ronald Tannur
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi