Jelang Pemilu 2024, Netralitas ASN Diawasi Secara Ketat

Reporter : Uswatun Hasanah
5pns-korpri-2014

Optika.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pemilu. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran terkait pemilu di media sosial ASN. Hal itu katanya tampak saat Pilkada 2020 lalu.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi penggunaan media sosial yang berlebihan hingga ASN tidak netral, Rahmad Bagja, Ketua Bawaslu mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap media sosial ASN dengan ketat.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Sejauh ini sudah ada sejumlah hal yang dilakukan Bawaslu, di antaranya telah melakukan Surat Keputusan Bersama lima lembaga tentang pedoman penggunaan dan pengawasan netralitas ASN.

[Dipantau] comment, like, and share, yang sekarang mungkin tidak mereka ketahui bahayanya jika yang bersangkutan melakukan like, comment, and share. Misalnya ada calon presiden ganteng ini calon presidenku, wis ganteng, baik lagi. Nah, itu termasuk pelanggaran netralitas ASN dan banyak teman-teman ASN kita yang tidak tahu, paparnya, Selasa (27/9/2022).

Bagja juga memperingatkan agar ASN mengubah persepsi mereka dalam keberpihakan terhadap seseorang di media sosial sebab zaman sudah berubah.

"Kalau dahulu ada pepatah lidahmu harimaumu, maka sekarang ada pepatah jempolmu harimaumu, akan ada orang di sekitar yang bisa saja mengadu ke Bawaslu atas kegiatan ASN di media sosial," ujarnya.

Adanya Aduan Sesama ASN

Bagja menjelaskan, tindakan yang termasuk menerobos netralitas bisa dilaporkan oleh teman sesama ASN. Termasuk mengklik likes salah satu unggahan tokoh politik di media sosial.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Akhirnya meningkatlah eskalasi pelanggaran netralitas ASN dan paling banyak memang dari media sosial. Inilah ke depan yang harus kita bagikan kepada ASN. ASN harus tahu bagaimana menggunakan media sosial, tambahnya.

Adapun yang membuat eskalasi tinggi di media sosial seperti yang diungkap Bagja yakni berupa kampanye hitam, fitnah, dan hoaks yang tinggi. Dirinya berharap ASN tidak termasuk dalam buzzer politik yang kerap menebar fitnah.

Sosialiasi terhadap penggunaan media sosial bagi ASN secara bijak harus dilakukan. Sebabnya, keberpihakan ASN dalam pemilu hanya terletak pada saat ASN tersebut masuk ke bilik suara dan mencoblos pilihannya.

Selebihnya, ASN tidak boleh menampakkan keberpihakannya sebab ASN merupakan pejabat yang melakukan penyediaan layanan fasilitas publik bagi masyarakat, tanpa memandang dari latar belakang manapun.

Baca juga: Polwan di Surabaya Tegur Pria Sedang Makan, Ini Penjelasannya!

Adapun prinsip dasar ASN yakni nondiskriminatif dalam pelayanan publik. Bagja menjelaskan, segala elemen penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam hal pelayanan publik kepada semua peserta partai politik maupun peserta pemilu.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru