Optika.id - Puskesmas tak hanya sebagai pusat kesehatan masyarakat yang menangani penyakit-penyakit tertentu saja. Saat ini, masyarakat bisa melaporkan kekerasan seksual di lingkungan sekitar ke Puskesmas sehingga korban bisa segera mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan dari trauma.
Psikolog Puskesmas Kecamatan Kemayoran, Moriska Kartika Triana menuturkan jika Puskesmas biasanya menjalin kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Tak Layak, Hasyim Asy'ari Sudah Selesai!
Pihaknya siap membantu serta memfasilitasi pendampingan korban kekerasan seksual sekaligus pemulihan traumanya. Terkait keamanan data, data-data pasien merupakan privasi dan dirahasiakan.
Sebagai informasi, Puskesmas Kecamatan Kemayoran merupakan satu dari 23 puskesmas yang memiliki psikolog untuk konsultasi masalah kejiwaan pasien.
"Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah menyediakan kesempatan dan tempat untuk masyarakat berkonsultasi secara psikologis di 23 puskesmas dengan biaya yang terjangkau atau bisa gratis menggunakan BPJS Kesehatan," kata Moriska, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).
Dirinya menyebut jika puskesmas dengan layanan psikolog sudah tersebar di wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Dia mengajak masyarakat mengakses layanan psikolog di puskesmas kecamatan terdekat dari domisilinya.
Sementara itu, terkait dengan puskesmas yang tidak melayani layanan psikologi, maka dia menyarankan agar masyarakat menanyakan ke petugas mengenai letak puskesmas yang menyediakan layanan konsultasi psikolog.
Dia menambahkan, korban harus segera mendapat pendampingan kejiwaan agar luka korban yang timbul pada kejiwaan tidak semakin menganga dan bisa segera dipulihkan.
Baca juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah
Tak hanya korban yang bisa melapor ke puskesmas, masyarakat yang melihat peristiwa kekerasan seksual pun bisa melapor jika melihat korban kekerasan seksual tersebut.
Namun, jika pelapor merupakan anak di bawah usia 17 tahun yang belum dianggap dewasa, maka syarat pelaporan harus mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali.
"Di atas 17 tahun, misalnya 18 tahun boleh langsung datang melaporkan ke puskesmas kalau ada perilaku kekerasan seksual di sekelilingnya," ujar Moriska.
Sementara itu, masyarakat yang mengalami atau melihat kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa langsung melaporkan peristiwa tersebut melalui Pos Pengaduan yang tersebar di 19 RPTRA, Layanan Jakarta Siaga 112, serta nomor khusus P2TP2A di 081317617622
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung P2TP2A di Jalan Bekasi Timur Raya kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?
"Masalah kekerasan seksual bukan tugas perseorangan untuk mengatasinya, tapi tugas kita bersama. Supaya tingkat kekerasan seksual di Indonesia semakin menurun," tutur Moriska.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi