BSU Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Pencairan Lewat Online

Reporter : Jenik Mauliddina
BLT-BBM

Optika.id - Pencairan bantusan subsidi upah (BSU) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) subsidi gaji tahun 2022 sudah memasuki tahap ke-4. Adapun penyaluran BSU tahap 4 berlangsung mulai, Senin (3/10/2022) kemarin.

Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Gajimu di Bawah Rp 3,5 Juta? Ini Cara Cek Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online.

Cara cek status pencairan BSU 2022

Pemberitahuan proses penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dipantau melalui laman resmi Kemnaker, http://kemnaker.go.id

Untuk mengakses laman http://kemnaker.go.id, Anda harus memiliki akun yang didaftarkan menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone aktif.

Adapun cara pengecekan pencairan BSU 2022 tahap 4 di situs resmi Kemnaker sebagai berikut:

- Akses laman https://kemnaker.go.id

- Login dengan akun yang telah didaftarkan, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya

- Setelah itu, cek notifikasi atau pemberitahuan. Jika BSU telah disalurkan, maka akan muncul informasi dana sudah cair di bank himbara yang disebutkan.

- Contoh pemberitahuan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 telah disalurkan sebagai berikut:

Hai, ada kabar baik nih Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya.

- Pencairan dana BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000 juga dapat dicek langsung melalui rekening bank himbara masing-masing pekerja.

Baca juga: Guru Madrasah dan PAI Diminta Kembalikan Bantuan Subsidi Upah

Adapun pencairan BSU dilakukan secara bertahap dari September hingga Desember mendatang.

Untuk itu, para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan pengecekan di laman http://kemnaker.go.id maupun rekening masing-masing secara berkala.

Sebagai tambahan informasi, kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU tahun 2022 antara lain:

- Warga negara Indonesia

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaaan hingga Juli 2022

- Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Daftar daerah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta tapi pekerjanya tetap bisa memperoleh BSU 2022 dapat diakses di sini.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru