Optika.id - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta kepada pihak penyelenggara pertandingan sepak bola untuk mengevaluasi serta membuat sejumlah aturan sebagai langkah mitigasi untuk melindungi anak-anak jika terjadi kerusuhan dalam pertandingan sepak bola di stadion atau tempat terbuka lain.
Menurutnya, peraturan ini harus dibuat secepatnya mengingat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga sepak bola Arema kontra Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 yang lalu menelan banyak nyawa anak-anak. Diketahui dari total 180 korban tewas, 17 di antaranya masih anak-anak dan 7 anak lainnya sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Diterima
Penyelenggara pertandingan dan orang tua harus bisa memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi, terlebih membawa anak-anak dalam kerumunan massa sangat berisiko, apalagi di malam hari, kata Retno kepada Optika.id, Selasa (4/10/2022).
Adapun aturan yang dimaksud oleh Retno yakni penerapan batas usia anak yang ikut masuk menonton pertandingan sepakbola, serta mengedukasi orang tua dalam mempersiapkan berbagai langkah mitigasi jika membawa anak mereka untuk menonton laga sepak bola. Dengan demikian, cara tersebut membuat anak-anak tetap terlindungi apabila terjadi kerusuhan atau masalah dalam pertandingan sepak bola.
Kemudian, penyelenggara pertandingan harus menggelar laga pada siang atau sore hari untuk meminimalisir risiko jika orang tua membawa anak-anak mereka. Retno menilai jika pertandingan diadakan pada malam hari maka risiko terjadi kerusuhan jauh lebih besar dibandingkan dengan siang atau sore hari.
Retno juga menyarankan agar penyelenggara bekerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah untuk melakukan pendataan korban serta membentuk pusat informasi crisis center. Hal tersebut dilakukan agar mempermudah penanganan pada para korban.
Misalnya, mulai dari membantu dan menelusuri pencarian korban serta data keluarga, menerima laporan keluarga korban, menerima dan menyelamatkan anak-anak yang terpisah dari keluarga atau anak-anak yang ditinggal orang tuanya yang turut jadi korban.
Baca juga: Mencegah Anak Bunuh Diri
Harus dilakukan pendataan secara akurat, agar semua korban bisa mendapatkan bantuan dan pemulihan psikis dari pemerintah, ujar Retno.
Pihaknya juga terus mendorong agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut bertanggung jawab dalam nasib anak-anak yang menjadi yatim atau bahkan yatim piatu akibat tragedi Kanjuruhan di Malang tersebut.
Selanjutnya, pemerintah juga harus membantu pemulihan kondisi psikis anak-anak yang orang tuanya menjadi korban serta anak-anak yang ikut menjadi korban dalam tragedi tersebut. Pasalnya, kehilangan anggota keluarga baik orang tua dan saudara secara tiba-tiba dapat meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban.
Ini semua harus dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terburuk bagi anak-anak yang terdampak tragedi tersebut, khususnya anak-anak yang masih hidup, tutur Retno.
Baca juga: Capek Sepak Bola Dicampuri Politik, Akmal Marhali: Jangan Lagi Ada 'PDIP' di Piala Dunia U-17
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi