Optika.id - Perlu diketahui, masa berlaku Paspor Indonesia yang sebelumnya berlaku hanya lima tahun. Mulai hari ini, Rabu (12/10/2022), masa berlaku paspor 10 tahun akan mulai diterapkan.
Penerapan masa berlaku Paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
Baca juga: Jangan Mudah Percaya! Pemuda Asal Madiun Ditangkap Polres Ponorogo Karena Kuras ATM Pacar Sendiri
Akhirnya, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022, tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Akan tetapi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.
Tertulis dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan bahwa paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kedua kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun, ucap Widodo.
Masa berlaku paspor bisa menjadi tiga tahun atau ketika seorang anak menginjak usia 21 tahun apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor. Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Adanya aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor saat ini masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.
Baca juga: Kompetisi Kembali Dimulai, Aremania Pilih Boikot Lanjutan Liga 1
Dengan demikian, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Sampai saat ini, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikut yang hendak diterbitkan kemudian.
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.
Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor. Terhitung sejak tanggal penerbitannya, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun dengan mengikuti aturan baru yang sudah berlaku.
Baca juga: Generasi Baru Toyota Resmi Meluncur, Kijang Lawas Alami Kenaikan Harga
Penulis: Firtian Ramadhani
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi