Permudah Pelestarian, Bangunan Kuno di Surabaya Akan Dikategorikan Secara Tematik

Reporter : angga kurnia putra
055908700_1658987638-Bangunan_tua_di_Surabaya

Optika.id-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginginkan bangunan kuno di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikategorikan secara tematik dengan tujuan mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga," ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Ketika sudah ditentukan seperti itu, lanjut dia, maka kedepannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage.

Selain itu, wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga menyebutkan ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Menurut Eri, hal itu sempat dibahas saat berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10). Pada pertemuan itu, Cak Eri membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menjelaskan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

"Sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya," kata Retno.

Selain itu, lanjut dia, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni Lokal di skala Kota/Kabupaten, Regional skala Provinsi dan Nasional.

"Sedangkan Raperda Bangunan Cagar Budaya nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama," kata dia.

Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru