Minimalisir Tragedi Olahraga, Media Siar Harus Menerapkan dan Mematuhi Protokol Informasi

Reporter : Uswatun Hasanah
FeoptSgWIAIIdr4

Optika.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa media siar harus ambil bagian dalam menerapkan berbagai instrument protokol informasi yang antisipatif dan sudah ditetapkan untuk meredam potensi kerusuhan dalam satu pertandingan olahraga.

Media siar, jangan hanya memikirkan rating belaka, namun perlu pula untuk menyisipkan pesan-pesan yang mencegah potensi gangguan keamanan atau kerusuhan, papar Arya dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Diterima

Dirinya juga menyinggung tentang seberapa banyak slot yang dimiliki oleh media siar untuk mengirimkan berbagai pesan kedamaian, kebersamaan, dan solidaritas yang kondusif. Harusnya, ucapnya, ada pemikiran-pemikiran seperti itu dan bukan hanya mengutamakan seberapa banyak nilai rating saja.

Dirinya pun menyayangkan terkait dengan tragedi Kanjuruhan yang terjadi saat dunia sepak bola Tanah Air mulai merangkak naik dengan berbagai prestasi yang diraih dari segala usia. Tak luput, dirinya berharap agar media siar mampu mengaplikasikan protokol informasi yang antisipatif agar potensi gangguan keamanan serta tragedi serupa dengan Kanjuruhan terulang kembali sehingga mengakibatkan duka bagi bangsa ini.

"Pola korban kerusuhan itu teknis, jadi kadang butuh informasi yang jelas secara teknis juga, bukan hanya pesan-pesan habis 'jangan terulang lagi, ya', tapi protokolnya apa? Ini kan badan-badan publik harus tanggung jawab," ujar Arya.

Baca juga: Capek Sepak Bola Dicampuri Politik, Akmal Marhali: Jangan Lagi Ada 'PDIP' di Piala Dunia U-17

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa protokol informasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dalam pertandingan olahraga tersebut bisa dilanjutkan dengan pengaturan-pengaturan fisik turunan. Misalnya, informasi yang didapat akan ada potensi gangguan keamanan lalu diterapkan dengan menentukan jalur masuk atau evakuasi penonton. Serta pembagian tempat duduk suporter tertentu di wilayah suatu tribun stadion.

Untuk efektivitas protokol informasi dalam mencegah potensi kerusuhan, menurut Arya, bergantung dari instrumen yang digunakan masing-masing pihak atau badan publik itu sendiri.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca juga: LBH Pos Malang Kembali Tambahkan Daftar Saksi Soal Tragedi Kanjuruhan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru