Rawan Informasi yang Menyesatkan, Menteri PPN Minta Komisi Informasi Kawal Pernyataan Pejabat Publik

Reporter : Uswatun Hasanah
kip22012019

Optika.id - Komisi Informasi (KI) diminta oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa untuk mengawal para pejabat publik dalam menyampaikan informasi yang lengkap untuk mencegah terjadinya infomasi yang menyesatkan (misleading) di masyarakat.

Jangan sampai pejabat publik hanya ingin menyampaikan istilah-istilah viral agar dianggap popular di masyarakat tapi substansi informasi yang disampaikan pejabat tidak dimengerti oleh masyarakat, papar Suharso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Ini Modus-Modus Culas Pejabat Akali LHKPN

Menurut Suharso, saat ini banyak terjadi infomasi yang misleading dan disampaikan oleh sejumlah pejabat publik sebagai pimpinan badan publik.

Dirinya memberi contoh tentang beberapa informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan di sebuah kabupaten yang menyatakan perlunya suntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat. Akan tetapi, informasi tersebut disampaikan secara tidak jelas apa yang dimaksud dengan booster sehingga membuat masyarakat bingung.

Maka dari itu, dirinya berharap agar Komisi Informasi dapat mengambil peranan yang lebih besar dalam mengawal pejabat badan publik agar bisa menyampaikan informasi yang sempurna, akurat, benar, dan tidak menyesat bagi masyarakat.

Di sisi lain, menurut Suharso, pejabat publik juga harus memiliki kemampuan menyampaikan informasi yang lengkap, tidak setengah-setengah dan sempurna. Misalnya, unsur-unsur siapa, kapan, dimana, siapa, bagaimana, dan sebagainya, sehingga masyarakat bisa memahami dengan apa yang disampaikan oleh pejabat publik tersebut.

Demikian juga menurut dia untuk bidang demokrasi, masih banyak informasi yang disampaikan hanya prosedural saja. Tapi, konten informasi di bidang demokrasi yang substansial jarang disampaikan.

Baca juga: KPK: Flexing Boleh, Tapi Harus Waspada

Banyak informasi yang disampaikan lembaga politik yang hanya bersifat populer dan substansinya tidak disampaikan, tentang track record dari calon pemimpin seperti calon bupati dan gubernur yang baik, maka dalam hal ini perlu peran dari komisi informasi mengawalnya, ujar Suharso.

Suharso juga menyarankan agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya untuk meningkatkan peran KI di pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Donnny Yoesgiantoro selaku Ketua Komisi Informasi Pusat menyatakan jika mereka siap menerima permintaan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas guna mengawal pejabat publik dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

KI bersedia mengawal pejabat publik agar disampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan yang selama ini sudah dilaksanakan oleh KI tapi belum maksimal karena kurang tersedianya anggaran, ucap Donny.

Baca juga: Uji Keterbukaan Informasi Badan Publik, Emil Berharap Hadirkan Kemudahan Akses Informasi Bagi Masyarakat

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru