Optika.id - Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Dirjen Kesmas Kemenkes), Maria Endang Sumiwi menyampaikan langkah pemerintah dalam menjalankan berbagai upaya promotif serta preventif untuk mengatasi masalah kesehatan jiwa di Indonesia.
Dalam program kesehatan jiwa kami akan bertransisi dari kuratif dan rehabilitatif berbasis fasilitas, dengan tujuan untuk meningkatkan deteksi dini dan pencegahan, serta manajemen kasus yang lebih baik di tingkat pelayanan primer, papar Maria dalam keterangan pers yang diterima, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Mahasiswa Wajib Sadar, Ini 3 Faktor Penyebab Gangguan Mental Semasa Kuliah
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan oleh Kemenkes pada tahun 2018 yang lalu, menunjukkan prevalensi Rumah Tangga dengan anggota yang menderita gangguan jiwa skizofrenia meningkat dari 1,7 permil menjadi 7 permil di tahun 2018. Sementara itu, gangguan mental emosional pada penduduk dengan usia di bawah 15 tahun juga mengalami kenaikan dari yang awalnya 6,1% atau sekitar 12 juta penduduk menjadi 9,8% atau sekitar 20 juta penduduk.
Sementara itu, diketahui saat ini hanya sekitar 10.321 unit atau sekitar 50% puskesmas di Indonesia yang menyediakan pelayanan kesehatan jiwa secara optimal. Hal tersebut tentunya berbanding lurus dengan ketersediaan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan Puskesmas, namun jumlah psikiater yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
Kesehatan jiwa menjadi isu yang semakin banyak diperbincangkan beberapa tahun ke belakang, apalagi semenjak pandemi covid-19 dimana banyak masyarakat yang terdampak tidak hanya pada aspek kesehatan namun juga ekonomi dan hubungan sosial, ujar Maria.
Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Maria diperlukan promosi kesehatan jiwa di masyarakat melalui Posyandu, pelaksanaan sosialisasi dan promosi kesehatan jiwa tersebut dilakukan oleh para kader kesehatan masyarakat yang bertugas. Tak hanya di Posyandu, promosi kesehatan jiwa juga akan dilakukan melalui upaya kesehatan di tiap-tiap sekolah.
Baca juga: Caleg Gila dan Antisipasi Dini Gangguan Psikologis
Sementara itu, di tingkat kabupaten, kota dan provinsi telah dibentuk suatu tim sebagai wadah koordinasi untuk pelaksanaan program kesehatan jiwa masyarakat. Yakni Tim Pelaksana/Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).
Pembentukan tim tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Tim tersebut terdiri dari berbagai lini kementerian, organisasi profesi dan perwakilan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam upaya kesehatan jiwa.
Maria menambahkan, Indonesia juga terbuka akan kerja sama para mitra akademisi dan masyarakat sipil (pentahelix) dalam misi memperkuat pelayanan dan program kesehatan jiwa terpadu yang komprehensif dan berkelanjutan. Ia berharap melalui Kerjasama ini, Indonesia mampu menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Baca juga: Layanan Telekonsultasi Makin Menjamur, Peluang Bisnis Baru?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi