Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Sejumlah Uang ke Ajudannya Usai Bunuh Brigadir J

Reporter : Leni Setya Wati
Ferdy Sambo (Wilda Nufusdetikcom)

Optika.id - Dugaan terkait adanya pemberian uang dari Ferdy Sambo kepada tersangka pembunuhan Brigadir J yang pernah disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak selama ini ternyata benar.

Hal ini berdasarkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana oleh terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (17/10/2022). Dalam surat dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memberikan iPhone Pro Max kepada 3 ajudannya yaitu Bharada Eliezer, Bripka RR alias Rizky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Hebohkan Pengguna Jalan, Mayat Pria Berlumuran Darah Ditemukan di Tol Sumo

JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo memberikan iPhone 13 Pro Max kepada ketiganya pada dua hari setelah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga.

Lalu pada 10 Juli 2022, Ferdy Sambo memanggil ketiga orang itu ke ruang kerjanya di rumah Jalan Saguling 3 untuk memberikan imbalan. Dengan Handie Talkie (HT), Ferdy Sambo memanggil ketiganya ke lantai dua di mana sudah ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga memberikan sebuah amplop berisi uang dolar kepada ketiganya.

Ferdy Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing dolar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer sebagai imbalan, ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Portal Jember pada Senin, (17/10/2022).

Dalam amplop tersebut, Ferdy Sambo memberikan Rp500 juta untuk Bripka RR dan Kuat Maruf yang masing-masing dalam bentuk dolar. Sedangkan Richard Eliezer mendapat Rp1 Miliar dolar.

Pemberian tersebut disebut-sebut sebagai ganti handphone sebelumnya yang dirusak untuk menghilangkan jejak agar kasus pembunuhan Brigadir J tidak dapat terlacak.

Baca juga: Keluarga AKBP Buddy Alfrits Towoliu Curiga Ada Pembunuhan Lalu Dibuang ke Rel Kereta Api

Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi, jelasnya.

Diketahui juga bahwa Putri Candrawathi sempat hadir dalam pemberian imbalan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada ketiganya.

Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Maruf, imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang dakwaan Ferdy Sambo ini masih akan berlanjut pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Lemkapi Nilai Tindakan LPSK Berlebihan, Keselamatan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri

Reporter: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru