Optika.id - Kasus pencabutan perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai berlebihan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). Lemkapi pun mengatakan bahwa saat ini perlindungan Bharada E merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Polri.
Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Eliezer saat ini adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan maka keamanannya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab petugas Kemenkumham dan kalau tahanannya di Bareskrim Polri tentu akan dibantu petugas kepolisian, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Dicabutnya perlindungan Bharada E oleh LPSK tersebut lantaran dirinya diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Edi menilai jika pencabutan perlindungan oleh LPSK tersebut tidak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut. Menurutnya yang paling penting saat ini yakni meningkatkan pengamanan terhadap Bharada E/ terutama ketika dirinya berada di dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harus dipahami bahwa keamanan seluruh warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk setiap warganya, katanya.
Dia pun mengaku prihatin dengan keputusan LPSK yang mencabut perlindungan Bharada E dengan alasan melakukan wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional yang tidak memperoleh izin dari pihak LPSK. Padahal, wawancara tersebut sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham, pengacara Bharada E dan Kapolri itu sendiri.
Baca Juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!
Sebagai informasi, Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri berkomitmen jika pihaknya tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E yang saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Cabang Salemba.
Editor : Pahlevi