Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan atas sengketa verifikasi partai politik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Dari keterangan Ketua Tim Advokasi Prima, M. Maulana Bungaran dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, gugatan yang dilayangkan tersebut terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
"Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu," kata Maulana dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (14/10/2022) di Jakarta mengumumkan sebanyak 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dan terdapat beberapa parpol yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya yakni Partai Prima.
Menurut Maulana, dia menegaskan jika pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
Hal tersebut, kata Maulana, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Bawaslu memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengaku optimis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu, ujar dia.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Untuk diketahui, Partai Prima merupakan partai yang diprakarsai oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama dengan beberapa gerakan sosial, serikat buruh, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), aktivits/tokoh islam, aktivis perempuan, kaum professional, dan dari kalangan anak-anak muda.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara, partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik. Diantaranya termasuk dugaan keanggotaan ganda serta keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti dalam penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri serta kepala desa.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Verifikasi administrasi tersebut juga menyebut tentang pemeriksaan dokumen badan hukum parpol berikut dengan AD/ART nya. Pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Kemudian, keterwakilan minimal 30% perempuan. Keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi