Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tiga peta jalan digitalisasi pemilihan umum (pemilu) yang berkaitan dengan data dan informasi. Ketiganya bakal digunakan dan dioptimalisasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya.
Menurut penjelasan dari anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, jalan pertama dalam sistem digitalisasi ini yakni pengelolaan data pemilu dari hulu sampai hilir. Betty menyebut jika KPU akan menggunakan suatu sistem yang disebut sebagai Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih. Namun, sistem ini sekarang sedang dilakukan perbaikan dan optimalisasi aplikasi.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Hal yang kedua ialah membentuk sistem yang berkaitan dnegan pengelolaan atau manajemen semua sistem informasi yang dimiliki oleh KPU. Yang terbaru, sistem yang digunakan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Betty mengklaim, dengan adanya Sipol, maka aplikasi tersebut tidak hanya memudahkan KPU, melainkan juga peserta pemilu dalam pemberkasan sehingga meringankan beban kerja mereka.
Ketika harus merumuskan suatu berkas yang biasanya banyak sekali, bertruk-truk datang ke kantor KPU, baik pada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ketika pendaftaran partai politik yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari untuk memutuskan berkasnya lengkap atau tidak lengkap. Sekarang lebih ringkas, papar Betty yang juga Kepala Divisi Data dan Informasi KPU, dalam diskusi daring yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jumat (21/10/2022).
Sipol juga mempersingkat verifikasi data yang dibutuhkan oleh KPU. Rata-rata ketika KPU harus menghitung kelengkapan berkas setiap partai politik yang datang hanya membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga jam saja melalui Sipol. Dalam waktu yang singkat tersebut, KPU sudah dapat memutuskan apakah berkasnya lengkap atau tidak lengkap sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya bagi parpol.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Terakhir atau ketiga adalah pengelolaan big data. Ke depan KPU akan mengelola semua big data yang dimiliki oleh KPU dari tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
Betty mengakui bahwa KPU memiliki banyak data, akan tetapi belum berbentuk informasi yang terintegrasi dan dapat disajikan dengan baik kepada publik. oleh sebab itu, dengan sistem pengelolaan big data, maka publik nantinya bisa mendapatkan data yang lebih baik dan bisa diakses secara transparan.
Mudah-mudahan tiga road map terkait dengan digitalisasi data informasi yang dimiliki oleh KPU bisa berjalan dengan lancar ke depannya, ujarnya.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi