KIPP Sebut Sipol Terlalu Tertutup dan Berpotensi Timbulkan Sengketa Pemilu

Reporter : Uswatun Hasanah
peluncuran-sipol-pemilu-2024_169

Optika.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diinisiasi oleh KPU bersifat tertutup dan berpotensi menimbulkan gugatan atau sengketa terkait pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta mengatakan, KIPP sebagai lembaga pemantau pemilu yang terintegrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah melakukan serangkaian pemantauan atas proses tahapan Pemilu yang telah berjalan, termasuk yang baru selesai baru-baru ini yakni tahapan verifikasi administrasi. Dari situ, KIPP mulai menemukan berbagai masalah pada Sipol.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Dalam pengamatannya, Kaka menuturkan bahwa tidak ada ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU. Menurutnya, Sipol yang digunakan KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini bersifat tertutup dan bertentangan dengan asas penyelenggara Pemilu yang seharusnya terbuka dan transparan.

"Sipol secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi malah menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik," jelasnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu ini diklaim Kaka didapati dari berbagai laporan di daerah seperti di DKI Jakarta, Jawa Timur, Riau dan Jawa Barat.

Selain itu, beberapa pengurus partai politik (parpol) calon peserta Pemilu dari berbagai daerah menyebutkan adanya beberapa hal terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan. Hal tersebut berupa masalah inkonsistensi, dan ketidakcermatan serta ketidakprofesionalan KPU dalam melaksanakan proses verifikasi administrasi Parpol.

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, KIPP menyatakan KPU melalui Sipol yang digunakan untuk verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas Pemilu dan publik. sehingga, mereka tidak membuka ruang partisipasi publik seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Atas hal tersebut, kerja Bawaslu pun menjadi tidak maksimal dalam mengawasi proses dan tahapan pemilu.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Banyak catatan dan keberatan dari calon peserta Pemilu 2024 yang tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara memadai oleh KPU," ucap Kaka.

Dengan kondisi tersebut, dia meminta kepada KPU agar lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evaluasi atas kinerjanya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Sementara itu, dia meminta Bawaslu untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun nonlitigasi untuk menjaga keadilan Pemilu, serta menggunakan kewenangan korektif atas permasalahan ini.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru