Survei LSI: KPK dan Polri, Lembaga Hukum Paling Tidak Dipercaya Publik

Reporter : Seno
images (12)

Optika.id - Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menjadi lembaga hukum paling tidak dipercaya oleh publik.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan memaparkan hasil survei yang dilakukan pada 6-10 Oktober 2022, menunjukan tingkat kepercayaan publik pada KPK hanya 46 persen.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Khusus penegak hukum, yang empat saya sebutkan (Pengadilan, Kejagung, KPK, Polri) terjadi penurunan tajam (kepercayaan publik). Paling rendah tingkat kepercayaan KPK dan Polri, kata Djayadi seperti dikutip Optika.id dari YouTube LSI, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, tingkat kepercayaan publik pada Polri berada di angka 45 persen.

Sedangkan posisi Pengadilan dan Kejaksaan Agung masih lebih baik. Keduanya punya tingkat kepercayaan di angka 50 persen.

Djayadi mengungkapkan, ada pola khusus pada tingkat kepercayaan publik pada Polri.

Secara sosio-demografi, semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, maka tingkat kepercayaan kepada polisi semakin rendah.

Demikian juga di pendapatan. Makin tinggi pendapatan masyarakat cenderung tingkat kepercayaan pada polisi makin rendah, ujar Djayadi.

Sementara itu, hasil survei dengan responden tingkat pendidikan SD menunjukkan kepercayaan pada Polri 62,7 persen. Kemudian, tingkat SMP di angka 55 persen.

Sedangkan pada tingkat SMA, kepercayaan terhadap Polri hanya 45,3 persen. Terakhir, di tingkat universitas kepercayaan pada Polri di angka 43 persen.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Hal serupa nampak di tingkat pendapatan, responden berpenghasilan Rp 1.000.000 punya tingkat kepercayaan pada Polri sebesar 64,1 persen; berpenghasilan Rp 1.000.000 sampai kurang dari Rp 2.000.000 sebesar 63,6 persen.

Lalu, kepercayaan responden berpenghasilan Rp 2.000.000 sampai Rp 4.000.000 pada Polri di angka 45,1 persen.

Terakhir, untuk responden berpenghasilan Rp 4.000.000 atau lebih hanya memiliki tingkat kepercayaan 41,7 persen.

Diketahui, survei dilakukan dengan metode wawancara melalui telefon pada 1.212 responden.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD), atau proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Metode ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru