Kekerasan Seksual Via Elektronik Meningkat, Komnas Perempuan Harap Ada Aturan Hukum Lagi

Reporter : Uswatun Hasanah
wehiXYpHcCfSerzuc5YD_1657691825

Optika.id - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani berharap agar segera ada aturan hukum yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Urgensi tersebut diperlukan lantaran angka kekerasan seksual berbasis elektronik makin meningkat.

"Berdasarkan laporan yang ada, kekerasan seksual berbasis elektronik ini meningkat luar biasa drastis," kata Andy dalam acara peluncuran produk Belajar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kualifikasi Pendidikan Minimal SMU/SMA Sederajat

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan selama periode 2017 - 2021, ada kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik sebanyak 108 kali lipat. Data tersebut tidak termasuk kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

"Angka-angka tersebut jelas menunjukkan ruang siber kita masih belum menjadi ranah yang aman," kata Andy.

Selain itu, diperlukan juga pengaturan yang lebih baik perihal kekerasan seksual berbasis elektorbik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). sebab, menurut Andy sebelum lahirnya UU TPKS, pengaturan tentang kejahatan atau kekerasan seksual belum terlalu mencukupi.

Bahkan, menurut Andy keadaannya berpotensi untuk mengkriminalisasi perempuan seperti dalam penggunaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 maupun UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Dengan disahkannya UU TPKS beberapa waktu yang lalu, Komnas Perempuan menilai perlu terus mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Komnas Perempuan pun berupaya menggali berbagai bentuk kekerasan seksual dari sarana elektronik berdasarkan pengalaman di berbagai negara yang meliputi mekanisme pencegahan, sampai dengan bentuk pemulihan khusus bagi korban.

Untuk tahap awal, Komnas Perempuan memulai studi kasus di enam negara, yaitu Jerman, Korea Selatan, Inggris, India, Australia, dan Filipina. Pemilihan keenam negara itu didasarkan pada pertimbangan kasus, penanganan kasus, pencegahan kasus, hingga implementasi terhadap korban.

Baca juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru