Optika.id - Aturan baru terkait persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Tujuan dari aturan tersebut yakni sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi tekni bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Baca juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni menjelaskan jika daftar jenis JF yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut sudah tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 970/2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Pemerintah, dalam keputusan menteri tersebut, juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
Selanjutnya, diatur terhadap JF teknis juga disiapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi bagi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda dan ahli madya dengan requirement yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) yang sudah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
Pada diktum pertama Keputusan Menpan RB bernomor 970/2022 disebutkan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memenuhi kualifikasi berupa pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan bagi jejang pemula, terampil dan ahli pertama. Kemudian untuk jenjang ahli muda, maka pelamar wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Selanjutnya, bagi mereka yang melamar pada jenjang ahli madya maka pelamar sekurang-kurangnya telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun. Para pelamar dalam beberapa jabatan fungsional diminta untuk mencermati persyaratan wajib tambahan selain meminta syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja yang relevan.
Baca juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Adapun calon pelamar PPPK juga bisa mendapatkan nilai tambahan dengan bobot antara 5-25ngan syarat menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan menteri tersebut. Menanggapi hal itu, Alex memperingatkan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan mematok harga yang tinggi (joki).
Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).
Sebagai informasi, pendaftaran rekrutmen PPPK dimulai akhir Oktober 2022 dan akan berakhir tahapan seleksinya hingga Januari 2023.
Baca juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi