Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pilot project rumah susun (rusun) dengan skema sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun (SKBG Sarusun) di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa, mengatakan, rapat penyiapan pilot project rusun dengan skema SKBG Sarusun digelar di Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
"Rapat itu diikuti oleh asosiasi pengembang, PT Yekape, para pakar dan pemerhati hunian di Indonesia," kata dia, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, dalam rapat itu, pihaknya fokus membahas tindak lanjut kebutuhan hunian di Kota Surabaya yang saat ini mencapai 12.970 unit.
Melalui acara ini, lanjut dia, diharapkan penyediaan hunian vertikal yang terjangkau bagi masyarakat dapat dilaksanakan dan segera terwujud di Surabaya melalui salah satu alternatif, yaitu skema SKBG Sarusun.
Dalam rapat tersebut, kata Irvan, para narasumber menjelaskan kesempatan penggunaan lahan pemerintah untuk dijadikan Rusunami oleh pengembang melalui SKBG Sarusun. Harapannya dapat menarik minat investor di bidang hunian dan properti untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Menurut dia, dengan adanya SKBG, lahan pemerintah kota bisa digunakan untuk dibangun rumah susun sederhana milik (rusunami) oleh pengembang dengan sistem sewa lahan selama 60 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 tahun selama bangunan masih layak berdasarkan hasil pengecekan dinas teknis terkait.
"Nah, di Surabaya ini ada sembilan lokasi tanah aset potensial yang diprioritaskan untuk dijadikan pilot project SKBG. Semua lokasi itu sudah kami siapkan," kata dia.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen nantinya juga tidak perlu khawatir karena SKBG Sarusun merupakan bukti kepemilikan bangunan yang sah dan dilindungi undang-undang. Sama seperti bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS).
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
"Bahkan bisa juga dijadikan sebagai jaminan di perbankan. Bedanya, pemilik SKBG Sarusun tidak mempunyai hak atas tanah bersama," ujar dia.
Tujuan Pilot Project Rusun SKBG Kota Surabaya adalah sebagai bentuk penyiapan housing career atau kesinambungan penyediaan hunian berkeadilan sesuai kemampuan dan kebutuhan masyarakat Surabaya.
"Kewajiban kami sebagai pemerintah kota memikirkan bagaimana mereka mendapatkan hunian terjangkau. Selaras dengan harapan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR," kata Irvan.
Apalagi, lanjut dia, saat ini Pemkot Surabaya tidak mempunyai cukup anggaran untuk membangun rumah susun di lokasi tersebut. Skema pembiayaan yang paling memungkinkan untuk pembangunan rusunami tersebut adalah dengan kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam bentuk SKBG Sarusun.
Dengan skema ini, kata dia, Pemkot Surabaya tidak kehilangan aset, namun juga dapat menyelesaikan antrean hunian rusun yang mencapai 12.970 pendaftar.
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
"Kini, di Surabaya ada 22 rusunawa milik Pemkot Surabaya dan dihuni oleh 5.137 KK yang berasal dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kami berharap MBR ini segera mentas dari MBR dan dapat memiliki hunian di Rusunami, sehingga Rusunawa yang telah ada dapat tepat sasaran untuk menyediakan hunian bagi MBR," kata dia.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi