MK Izinkan Menteri Maju Jadi Capres Tanpa Harus Mundur dari Jabatannya

Reporter : Leni Setya Wati
62c51265bbb7d

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalokan diri sebagai Calon Presiden (Capres) tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Dengan begitu, para menteri yang maju sebagai capres atau cawapres tetap bisa menduduki jabatannya sebagai pembantu presiden.

Keputusan ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK, Amar Usman, dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (31/10/2022) lalu.

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Sekarang PDIP Bisa Usung Paslon!

Dalam sidang itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu: Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Komisi Hukum DPR menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, sebagai pembantu Presiden, Menteri selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.

Mau nyapres mau cuti memang selayaknya minta izin pada Presiden dan itu adalah kewenangan Presiden. Kami sambut baik keputusan MK di mana Menteri yang maju sebagai Capres bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu dengan izin Presiden, kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Ia juga menampik jika Menteri yang nyapres bakal mengganggu pekerjaan sebagai pembantu Presiden karena menurutnya masa kampanye sudah disepakati hanya selama 3 bulan dan tidak harus selalu digelar secara fisik, melainkan bisa secara virtual.

Baca juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

Ia juga menyebutkan bahwa Menteri bisa mengambil cuti saat kampanye, sementara di sisi lain bisa tetap bekerja sebagai Menteri.

Masa kampanye itu cuma 3 bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan fisik. Ada sebagian virtual. Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses pekerjaan Menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu, imbuhnya.

Dengan putusan MK tersebut Dasco mengatakan bahwa hal itu tidak akan mengganggu langkah menteri menuju pencapresan. Namun ia mengingatkan bahwa menteri tersebut harus mendapatkan izin dari presiden terlebih dahulu.

Kami sambut baik putusan MK, di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden, katanya.

Baca juga: Eko Patrio Diusung PAN Jadi Menteri, Modal Sosial yang Tinggi

Reporter: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru